Proklamasi Kemerdekaan Indonesia



Kemerdekaan artinya hidup bebas tanpa terikat atau diikat oleh orang lain atau bangsa lain. Kedaulatan dibagi menjadi kedaulatan ke luar dan ke dalam :
1.       Kedaulatan ke dalam bermakna negara dapat mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain
2.      Kedaulatan ke luar bermakna kekuasaan suatu negara untuk menjalin kerja sama dengan negara lain.
Penderitaan rakyat akibat penjajahan, antara lain :
1.       Rakyat hidup tertindas atau tertekan
2.      Hak – hak rakyat baik itu hak pribadi, hak ekonomi, dan hak politik tidak diakui
3.      Terjadi diskriminasi di bidang ekonomi, politik, sosial, dan hukum
4.      Rakyat memperoleh perlakuan sewenang – wenang
5.      Rakyat harus tunduk kepada penjajah
6.      Rakyat tidak bisa duduk di kursi pemerintahan

Para penjajah datang ke Indonesia dengan tujuan awal untuk berdagang. Indonesia dijajah karena Indonesia terkenal dengan negara yang kaya akan rempah – rempah sehingga menarik perhatian bangsa lain. Kegagalan bangsa Indonesia untuk mengusir penjajah saat itu antara lain disebabkan oleh :

1.       Perjuangan itu masih belum terorganisir dengan baik
2.      Persatuan dan kesatuan masih belum tergalang dengan kokoh
3.      Perjuangan masih bersifat kedaerahan
4.      Perjuangan masih bergantung pada pemimpin
5.      Masih mengandalkan kemampuan fisik

Peristiwa yang membuktikan penderitaan bangsa antara lain :
1.       Pembangunan jalan Anyer – Panarukan
2.      Tanam paksa ( Cultuur Stelsel )
3.      Munculnya pemberontakan ( perang diponegoro, perang paderi, perang aceh, dll. )






PERJUANGAN BANGSA INDONESIA MENCAPAI KEMERDEKAAN

1.       Kejayaan Indonesia di Masa Lampau ( Zaman Sriwijaya dan Majapahit )
Indonesia pernah mengalami masa menjadi bangsa yang besar sebelum dijajah oleh bangsa lain, yakni ketika kerajaan Sriwijaya abad VII – XII dan kerajaan Majapahit abad XIII – XVI.
2.      Penjajahan Bangsa Barat dan Perlawanan terhadap Penjajahan Sebelum Tahun 1908
Imperalisme disebut juga penjajahan. Kolonialisme disebut juga penjajah. Pax Netherlandia disebut perdamaian di bawah Belanda. Contoh – contoh perlawanan yang dilakukan rakyat Indonesia sebelum tahun 1908 :
Ø  Perang Paderi
Terjadi tahun : 1821 – 1837
Dipimpin oleh : Tuanku Imam Bonjol
Ø  Perang Diponegoro ( Perang Jawa )
Terjadi tahun : 1825 – 1830
Dipimpin oleh : Pangeran Diponegoro
Ø  Perang Banjar
Terjadi tahun : 1859 – 1865
Dipimpin oleh : Pangeran Antasari
Ø  Perang Sunggal ( Batak Oorlog )
Terjadi tahun : 1872 – 1895
Dipimpin oleh : Datuk Badiuzzaman Johan Sri Indera Surbakti dan Datuk Alang
Muhammad Bahar Johan Sri Indera Surbakti
Ø  Perlawanan di Aceh
Terjadi tahun : 1873 – 1945
Dipimpin oleh : Cut Nyak Dhien dan Teuku Umar

3.      Perlawanan terhadap Penjajahan Sejak 1809 / Masa Kebangkitan Nasional
Pergerakan Indonesia adalah pergerakan nasional yang memperjuangkan kemandirian Indonesia. Faktornya adalah nasionalisme.
Nasionalisme menurut Ki Hajar Dewantara adalah perjuangan melawan bangsa asing dan “nasionalisme Indonesia” terjadi karena adanya penjajahan. Pergerakan nasional dimulai dengan lahirnya gerakan nasionalis pertama Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Pergerakan nasional ini dipimpin oleh Dokter Soetomo di Jakarta.kemudian, lahirlah Sarekat Islam, tahun 1912 di bawah pimpinan Haji O. S. Tjokroaminoto bersama Haji Agus Salim dan Abdul Muis. Di tahun 1912 itu pula lahir gerakan politik Indische Partij yang dipimpin oleh Douwes Dekker, R. M. Suwardi Suryaningrat dan Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo.
4.      Perlawanan terhadap Penjajah Jepang
Seperti halnya bangsa Belanda, Jepang juga datang dengan maksud menjajah dan menambah kesengsaraan Indonesia. Pada awal kedudukan Jepang, masyarakat percaya bahwa Jepang akan membebaskan Indonesia dari kekejaman Belanda. Namun, kenyataannya tidak demikian. Jepang juga menyiksa Indonesia sama bahkan lebaih dari Belanda. Namun, Indonesia terus berjuang melawan penjajahan tersebut, hingga Jepang menyerah pada tentara sekutu. Pada saat itu Indonesia mengambil kesempatan untuk memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka.

MENJELANG KEMERDEKAAN INDONESIA
            Ketika kekuasaan Jepang di Asia mulai terancam, Jepang kembali menunjukkan simpatinya pada Indonesia. Hal ini ditandai dengan janji yang disampaikan pada tanggal 7 September 1944. Janji tersebut menyatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945.
            Jepang membentuk Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). BPUPKI dilantik tanggal 28 Mei 1945.
            BPUPKI mempunyai 2 tugas pokok, yaitu :
a)     Merencanakan organisasi pemerintahan nasional Indonesia yang akan menerima kemerdekaan Indonesia dari pihak Jepang.
b)     Membuat rancangan UUD untuk negara Indonesia merdeka.
BPUPKI diketuai oleh K. R. T. Radjiman Widiodiningrat dan R. P. Soeroso sebagai wakil ketua. Anggota BPUPKI berjumlah 60 orang. Pada tanggal 10 Juli 1945 BPUPKI melantik 6 anggota baru.
BPUPKI melakukan 2 masa sidang, yaitu :
a)     Masa sidang I pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
b)     Masa sidang II pada tanggal 10 Juli – 17 Juli 1945
Pada tangal 9 Agustus 1945, Jenderal Terauchi membentuk Dokuritzu Zyunbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ). PPKI inilah yang akhirnya bertugas membentuk UUD dan hal – hal yang perlu untuk Indonesia merdeka.
            Jepang menyerah tanpa syarat pada Sekutu tanggal 15 Agustus 1945 karena AS menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki sehingga Jepang lumpuh. Sebelum sekutu mengambil alih kekuasaan Jepang di Indonesia, Indonesia terlebih dahulu memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB di Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Proklamasi diproklamirkan oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Naskah proklamasi disusun di rumah Laksamana Maeda, Jl. Diponegoro 1, Jakarta.
            Makna proklamasi bagi bangsa Indonesia antara lain :
1.       Sebagai jembatan emas
Maksudnya, proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan jembatan bagi bangsa Indonesia menjuju masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh bangsa.
2.      Titik kulminasi (Puncak) Perjuangan Bangsa
Maksunya, Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari perjuangan bangsa Indonesia yang berabad – abad lamanya untuk mencapai kemerdekaan.
Sebagai generasi penerus, kita harus meneruskan semangat para pahlawan negara. Karena, tanpa pewarisan tersebut, cita – cita para leluhur yang sudah kita perjuangkan sejak generasi terdahulu tidak akan pernah tercapai.
A.     PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang – undang dasar dan sebagainya), atau dapat juga diartikan sebagai Undang – undang dasar suatu negara.
Konstitusi abstrak adalah sistem hukum, kebiasaan, dan konvensi yang menetapkan susunan dan wewenag alat perlengkapan suatu negara dan mengatur hubungan alat perlengkapan negara itu antara satu dengan yang lain serta dengan warga negara.
Konstitusi dalam arti konkret adalah dokumen yang berisi hukum konstitusi yang sangat penting yang ditetapkan secara resmi.
B.     SUASANA SIDANG PPKI
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Kaigu (angkatan laut Jepang) memberitahukan pada Moh. Hatta bahwa daerah yang mayoritas tidak beragama Islam sangat keberatan dengan rancangan Pembukaan UUD yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pengikutnya”.
Masalah tersebut ditanggapi secara serius oleh K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku M. Hasan yang waktu itu menduduki anggota PPKI. Akhirnya, kata – kata tersebut diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sidang PPKI yang dibuka oleh Ir. Soekarno pukul 11.30 membahas tentang rancangan Pembukaan UUD. Suasana sidang sangat demokratis. Keputusan sidang diusahakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
C.     HASIL – HASIL SIDANG PPKI
Berikut adalah hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
1.       Menetapkan Undang – Undang Dasar
2.      Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
3.      Sebelum dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Komite Nasional kemudian dikenal sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Pengesahan UUD 1945 menjadikan Indonesia sebagai negara konstitusional. UUD 1945 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 Tahun 1945. Sistematika UUD 1945 sebagai konstitusi pertama NKRI :
1.       Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
2.      Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3.      Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Salah satu hukum dasar tidak tertulis yaitu pidato kenegaraan presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus yang disebut konvensi. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 :
1.       Pokok pikiran pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.      Pokok pikiran kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.      Pokok pikiran ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
4.      Pokok pikiran keempat
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
D.    Nilai – nilai yang terkandung dalam konstitusi pertama
1.       Menjadikan Indonesia sebagai negara yang berkonstitusional
2.      Merupakan sebagian dari hukum dasar, yakni hukum dasar tertulis
3.      Memiliki hubungan yang erat dengan proklamasi Indonesia
4.      Pembukaan dengan batang tubuh memiliki hubungan yang erat
5.      Bersifat singkat dan supel
6.      Menerangkan bahwa yang terpenting dari suatu pemerintahan dan ketatanegaraan adalah adanya semangat para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan
7.      Menolak sistem diktator dan demokrasi liberal
8.     Menghendaki Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum
9.      Menghendaki pemerintahan Indonesia sebagai pemerintahan yang berdasarkan  konstitusi dan tidak bersifat absolutisme
10.  Menghendaki kedaulatan berada di tangan rakyat
11.   Menghendaki keseimbangan kekuaaan presiden dan DPR
HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI DAN UUD 1945
Pada dasarnya teks proklamasi memuat 2 hal penting :
1.       Pernyataan kemerdekaan Indonesia
2.      Tindakan yang harus segera dilakukan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu
Sementara UUD 1945 terdiri dari 3 bagian :
1.       Pembukaan
2.      Batang tubuh
3.      Penjelasan
Hubungan antara UUD 1945 dan proklamasi adalah :
1.       Pernyataan kemerdekaan yang tertuang dalam teks proklamasi ditegaskan kembali dalam pembukaan Undang – Undang alinea ketiga
2.      Penetapan UUD 1945 dan pengangkatan presiden serta wakil presiden adalah tindak lanjut dari proklamasi
3.      Pada hakikatnya, pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci
Cara mengisi kemerdakaan yaitu dengan melakukan berbagai usaha pembangunan agar terwujud masyarakat Indonesia yang adil, sejahtera, dan makmur. Contoh penghargaan yang dapat kita berikan sebagai seorang warga negara yang menghargai jasa para pahlawannya antara lain :
1.       Tekun belajar dan terus mengembangkan serta memperluas wawasan, pengetahuan, dan keterampilan
2.      Meningkatkan keimanan dan budi pekerti luhur
3.      Mematuhi segala norma dan hukum yang berlaku
4.      Menjaga lingkungan hidup
5.      Memiliki semangat persatuan dan kesetiakawanan yang tinggi

0 comments:



Post a Comment