Kemerdekaan artinya
hidup bebas tanpa terikat atau diikat oleh orang lain atau bangsa lain.
Kedaulatan dibagi menjadi kedaulatan ke luar dan ke dalam :
1. Kedaulatan
ke dalam bermakna negara dapat mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur
tangan negara lain
2. Kedaulatan
ke luar bermakna kekuasaan suatu negara untuk menjalin kerja sama dengan negara
lain.
Penderitaan rakyat
akibat penjajahan, antara lain :
1. Rakyat
hidup tertindas atau tertekan
2. Hak
– hak rakyat baik itu hak pribadi, hak ekonomi, dan hak politik tidak diakui
3. Terjadi
diskriminasi di bidang ekonomi, politik, sosial, dan hukum
4. Rakyat
memperoleh perlakuan sewenang – wenang
5. Rakyat
harus tunduk kepada penjajah
6. Rakyat
tidak bisa duduk di kursi pemerintahan
Para penjajah datang
ke Indonesia dengan tujuan awal untuk berdagang. Indonesia dijajah karena
Indonesia terkenal dengan negara yang kaya akan rempah – rempah sehingga
menarik perhatian bangsa lain. Kegagalan bangsa Indonesia untuk mengusir
penjajah saat itu antara lain disebabkan oleh :
1. Perjuangan
itu masih belum terorganisir dengan baik
2. Persatuan
dan kesatuan masih belum tergalang dengan kokoh
3. Perjuangan
masih bersifat kedaerahan
4. Perjuangan
masih bergantung pada pemimpin
5. Masih
mengandalkan kemampuan fisik
Peristiwa yang membuktikan
penderitaan bangsa antara lain :
1. Pembangunan
jalan Anyer – Panarukan
2. Tanam
paksa ( Cultuur Stelsel )
3. Munculnya
pemberontakan ( perang diponegoro, perang paderi, perang aceh, dll. )
PERJUANGAN
BANGSA INDONESIA MENCAPAI KEMERDEKAAN
1. Kejayaan
Indonesia di Masa Lampau ( Zaman Sriwijaya dan Majapahit )
Indonesia pernah
mengalami masa menjadi bangsa yang besar sebelum dijajah oleh bangsa lain,
yakni ketika kerajaan Sriwijaya abad VII – XII dan kerajaan Majapahit abad XIII
– XVI.
2. Penjajahan
Bangsa Barat dan Perlawanan terhadap Penjajahan Sebelum Tahun 1908
Imperalisme disebut juga penjajahan.
Kolonialisme disebut juga penjajah. Pax Netherlandia disebut perdamaian di
bawah Belanda. Contoh – contoh perlawanan yang dilakukan rakyat Indonesia
sebelum tahun 1908 :
Ø Perang
Paderi
Terjadi tahun : 1821 – 1837
Dipimpin oleh : Tuanku Imam
Bonjol
Ø Perang
Diponegoro ( Perang Jawa )
Terjadi tahun : 1825 – 1830
Dipimpin oleh : Pangeran
Diponegoro
Ø Perang
Banjar
Terjadi tahun : 1859 – 1865
Dipimpin oleh : Pangeran
Antasari
Ø Perang
Sunggal ( Batak Oorlog )
Terjadi tahun : 1872 – 1895
Dipimpin oleh : Datuk
Badiuzzaman Johan Sri Indera Surbakti dan Datuk Alang
Muhammad Bahar Johan Sri
Indera Surbakti
Ø Perlawanan
di Aceh
Terjadi tahun : 1873 – 1945
Dipimpin oleh : Cut Nyak
Dhien dan Teuku Umar
3. Perlawanan
terhadap Penjajahan Sejak 1809 / Masa Kebangkitan Nasional
Pergerakan Indonesia
adalah pergerakan nasional yang memperjuangkan kemandirian Indonesia. Faktornya
adalah nasionalisme.
Nasionalisme menurut
Ki Hajar Dewantara adalah perjuangan melawan bangsa asing dan “nasionalisme
Indonesia” terjadi karena adanya penjajahan. Pergerakan nasional dimulai dengan
lahirnya gerakan nasionalis pertama Boedi
Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Pergerakan nasional ini dipimpin oleh
Dokter Soetomo di Jakarta.kemudian, lahirlah Sarekat Islam, tahun 1912 di bawah pimpinan Haji O. S.
Tjokroaminoto bersama Haji Agus Salim dan Abdul Muis. Di tahun 1912 itu pula
lahir gerakan politik Indische Partij yang
dipimpin oleh Douwes Dekker, R. M. Suwardi Suryaningrat dan Dr. Tjipto
Mangoenkoesoemo.
4. Perlawanan
terhadap Penjajah Jepang
Seperti halnya bangsa
Belanda, Jepang juga datang dengan maksud menjajah dan menambah kesengsaraan
Indonesia. Pada awal kedudukan Jepang, masyarakat percaya bahwa Jepang akan
membebaskan Indonesia dari kekejaman Belanda. Namun, kenyataannya tidak
demikian. Jepang juga menyiksa Indonesia sama bahkan lebaih dari Belanda.
Namun, Indonesia terus berjuang melawan penjajahan tersebut, hingga Jepang
menyerah pada tentara sekutu. Pada saat itu Indonesia mengambil kesempatan
untuk memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka.
MENJELANG KEMERDEKAAN INDONESIA
Ketika
kekuasaan Jepang di Asia mulai terancam, Jepang kembali menunjukkan simpatinya
pada Indonesia. Hal ini ditandai dengan janji yang disampaikan pada tanggal 7
September 1944. Janji tersebut menyatakan bahwa Jepang akan memberikan
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945.
Jepang
membentuk Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha – usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). BPUPKI dilantik tanggal 28 Mei 1945.
BPUPKI
mempunyai 2 tugas pokok, yaitu :
a) Merencanakan
organisasi pemerintahan nasional Indonesia yang akan menerima kemerdekaan
Indonesia dari pihak Jepang.
b) Membuat
rancangan UUD untuk negara Indonesia merdeka.
BPUPKI
diketuai oleh K. R. T. Radjiman Widiodiningrat dan R. P. Soeroso sebagai wakil
ketua. Anggota BPUPKI berjumlah 60 orang. Pada tanggal 10 Juli 1945 BPUPKI melantik 6 anggota
baru.
BPUPKI
melakukan 2 masa sidang, yaitu :
a) Masa
sidang I pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
b) Masa
sidang II pada tanggal 10 Juli – 17 Juli 1945
Pada
tangal 9 Agustus 1945, Jenderal Terauchi membentuk Dokuritzu Zyunbi Inkai atau
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ). PPKI inilah yang akhirnya
bertugas membentuk UUD dan hal – hal yang perlu untuk Indonesia merdeka.
Jepang
menyerah tanpa syarat pada Sekutu tanggal 15 Agustus 1945 karena AS menjatuhkan
bom atom di Hiroshima dan Nagasaki sehingga Jepang lumpuh. Sebelum sekutu
mengambil alih kekuasaan Jepang di Indonesia, Indonesia terlebih dahulu
memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB di
Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Proklamasi diproklamirkan oleh Ir. Soekarno dan
Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Naskah proklamasi disusun di rumah
Laksamana Maeda, Jl. Diponegoro 1, Jakarta.
Makna
proklamasi bagi bangsa Indonesia antara lain :
1. Sebagai
jembatan emas
Maksudnya,
proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan jembatan bagi bangsa Indonesia
menjuju masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh bangsa.
2. Titik
kulminasi (Puncak) Perjuangan Bangsa
Maksunya,
Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari perjuangan bangsa
Indonesia yang berabad – abad lamanya untuk mencapai kemerdekaan.
Sebagai
generasi penerus, kita harus meneruskan semangat para pahlawan negara. Karena,
tanpa pewarisan tersebut, cita – cita para leluhur yang sudah kita perjuangkan
sejak generasi terdahulu tidak akan pernah tercapai.
A. PENGERTIAN
KONSTITUSI
Konstitusi adalah
segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang – undang dasar dan
sebagainya), atau dapat juga diartikan sebagai Undang – undang dasar suatu
negara.
Konstitusi abstrak
adalah sistem hukum, kebiasaan, dan konvensi yang menetapkan susunan dan
wewenag alat perlengkapan suatu negara dan mengatur hubungan alat perlengkapan
negara itu antara satu dengan yang lain serta dengan warga negara.
Konstitusi dalam arti
konkret adalah dokumen yang berisi hukum konstitusi yang sangat penting yang
ditetapkan secara resmi.
B. SUASANA
SIDANG PPKI
Pada tanggal 17
Agustus 1945 Kaigu (angkatan laut Jepang) memberitahukan pada Moh. Hatta bahwa
daerah yang mayoritas tidak beragama Islam sangat keberatan dengan rancangan
Pembukaan UUD yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pengikutnya”.
Masalah tersebut
ditanggapi secara serius oleh K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr.
Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku M. Hasan yang waktu itu menduduki anggota
PPKI. Akhirnya, kata – kata tersebut diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sidang PPKI yang
dibuka oleh Ir. Soekarno pukul 11.30 membahas tentang rancangan Pembukaan UUD.
Suasana sidang sangat demokratis. Keputusan sidang diusahakan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
C. HASIL
– HASIL SIDANG PPKI
Berikut adalah hasil
sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
1. Menetapkan
Undang – Undang Dasar
2. Memilih
Ir. Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
3. Sebelum
dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara
waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Komite Nasional
kemudian dikenal sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Pengesahan UUD
1945 menjadikan Indonesia sebagai negara konstitusional. UUD 1945 diumumkan
dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 Tahun 1945. Sistematika UUD 1945
sebagai konstitusi pertama NKRI :
1. Pembukaan,
terdiri dari 4 alinea.
2. Batang
tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat
aturan tambahan.
3. Penjelasan,
terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Salah satu hukum dasar
tidak tertulis yaitu pidato kenegaraan presiden Republik Indonesia setiap
tanggal 16 Agustus yang disebut konvensi. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 :
1. Pokok
pikiran pertama
Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
2. Pokok
pikiran kedua
Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pokok
pikiran ketiga
Negara
yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan
4. Pokok
pikiran keempat
Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab
D. Nilai
– nilai yang terkandung dalam konstitusi pertama
1. Menjadikan
Indonesia sebagai negara yang berkonstitusional
2. Merupakan
sebagian dari hukum dasar, yakni hukum dasar tertulis
3. Memiliki
hubungan yang erat dengan proklamasi Indonesia
4. Pembukaan
dengan batang tubuh memiliki hubungan yang erat
5. Bersifat
singkat dan supel
6. Menerangkan
bahwa yang terpenting dari suatu pemerintahan dan ketatanegaraan adalah adanya
semangat para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan
7. Menolak
sistem diktator dan demokrasi liberal
8. Menghendaki
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum
9. Menghendaki
pemerintahan Indonesia sebagai pemerintahan yang berdasarkan konstitusi dan tidak bersifat absolutisme
10. Menghendaki
kedaulatan berada di tangan rakyat
11. Menghendaki
keseimbangan kekuaaan presiden dan DPR
HUBUNGAN
ANTARA PROKLAMASI DAN UUD 1945
Pada dasarnya teks
proklamasi memuat 2 hal penting :
1. Pernyataan
kemerdekaan Indonesia
2. Tindakan
yang harus segera dilakukan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu
Sementara UUD 1945
terdiri dari 3 bagian :
1. Pembukaan
2. Batang
tubuh
3. Penjelasan
Hubungan antara UUD
1945 dan proklamasi adalah :
1. Pernyataan
kemerdekaan yang tertuang dalam teks proklamasi ditegaskan kembali dalam
pembukaan Undang – Undang alinea ketiga
2. Penetapan
UUD 1945 dan pengangkatan presiden serta wakil presiden adalah tindak lanjut
dari proklamasi
3. Pada
hakikatnya, pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih
terperinci
Cara mengisi
kemerdakaan yaitu dengan melakukan berbagai usaha pembangunan agar terwujud
masyarakat Indonesia yang adil, sejahtera, dan makmur. Contoh penghargaan yang
dapat kita berikan sebagai seorang warga negara yang menghargai jasa para
pahlawannya antara lain :
1. Tekun
belajar dan terus mengembangkan serta memperluas wawasan, pengetahuan, dan
keterampilan
2. Meningkatkan
keimanan dan budi pekerti luhur
3. Mematuhi
segala norma dan hukum yang berlaku
4. Menjaga
lingkungan hidup
5. Memiliki
semangat persatuan dan kesetiakawanan yang tinggi